Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap 1 2024 Diumumkan, Segera Lengkapi Berkasmu!
Kamis, 02 Januari 2025 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenga Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang lolos tapi mau mengundurkan diri wajb membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatanganidengan meterai 10.000.
Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, posisi peserta yang mengundurkan diri itu bisa diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebut Wawan.
Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kata Wawan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Mekanisme Pengunduran Diri
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenga Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang lolos tapi mau mengundurkan diri wajb membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatanganidengan meterai 10.000.
Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, posisi peserta yang mengundurkan diri itu bisa diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebut Wawan.
Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kata Wawan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
(nnz)
Lihat Juga :