Program 100 Hari Mendikti Saintek, 4 Permendikbudristek Direvisi

Jum'at, 03 Januari 2025 - 16:40 WIB
loading...
Program 100 Hari Mendikti...
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sampaikan arah dan kebijakan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam acara Taklimat Media 2025 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Foto/Kemendikti Saintek.
A A A
JAKARTA - Empat Permendikbudristek tengah dievaluasi dan direvisi oleh Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro . Keempat peraturan Menteri tersebut dinilai menghambat perkembangan perguruan tinggi di Indonesia.

Dari paparan konferensi pers Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jumat (3/1/2025), pada rencana aksi Kemendikti Saintek untuk program 100 hari ada empat Permendikbudristek yang dievaluasi dan direvisi, yaitu:

Baca juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen

1. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

2. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN 16

4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang Grasi Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN.

Baca juga: Mendikti Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Perbaikan secara Perlahan

"Nah yang menarik mungkin di evaluasi dan revisi regulasi, kalau mungkin di kementerian lain tidak ada program ini. Namun justru di sini paling besar, di Dikti Saintek itu evaluasi regulasi yang harus direvisi karena selama ini kita melihat kampus belum terlalu maksimal dalam berproses, Dosen kita belum maksimal dalam berkarya, mahasiswa pun belum maksimal dalam berkarya," katanya di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta.

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut menjelaskan, banyak sekali hambatan dari regulasi tersebut. Padahal, mahasiswa itu entitas yang mempunyai tingkat otonomi paling tinggi, yang mana selama ini regulasi yang ada berpotensi menghambat perguruan tinggi bisa berkarya dengan baik.

Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen

"Jadi kalau teman-teman ini membayangkan ini satu inovasi yang inovatif, atau kalau ditanya apa sih kuncinya untuk bisa inovasi, satu jawabannya freedom. Bebaskan dia yang ingin berkarya, jangan diatur," tuturnya.

Maka itu, kata dia, pihaknya pun tengah melakukan hal itu ke depan dengan evaluasi dan revisi regulasi yang menghambat itu. Sehingga, perguruan tinggi, khususnya mahasiswa diberikan otonomi penuh.

"Sudah otonomi penuh, masih belum berkarya, kita bisa tegur dia. Apa lagi yang kurang? Sekarang kita tegur, aturan susah pak? Jadi itu yang kita sekarang kerjakan untuk 100 hari atau tiga bulan atau program hasil cepat lebih kepada internal review, terhadap inovasi yang selama ini menjadi menghambat tumbuhnya kreativitas perguruan tinggi yang kita harapkan," jelasnya.

Dia ingin memastikan, Kemendikti Saintek mampu memberikan perguruan tinggi sebagai agen pembangunan ekonomi, yang mana perguruan tinggi mampu memberikan pada masyatakat Indonesia dampak lebih baik ke depan. Intinya perguruan tinggi harus berdampak pada pembangunan.

"Pembangunan ekonomi ada beberapa target yang sudah kita tetapkan, yaitu kami berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan. Lalu, swasembada pangan, perguruan tinggi diharapkan, supaya Indonesia mampu swasembada pangan dan swasembada energi karena ini semua kebutuhan hidup masyarakat," katanya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
Peluang Pengelolaan...
Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
Rekomendasi
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Puskesmas di Wilayah...
Puskesmas di Wilayah 3T Kini Bisa Tingkatkan Pelayanan Berkat Akses Internet
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
Mobil Listrik Buatan...
Mobil Listrik Buatan Jerman Berikan Diskon Besar-besaran
Edan, Luis Enrique Habisi...
Edan, Luis Enrique Habisi 4 Jagoan Liga Inggris di Liga Champions 2024/2025
Berita Terkini
Wisuda ke-67 UKRIDA...
Wisuda ke-67 UKRIDA Serukan Pendidikan Tinggi Berdampak
IPB Buka Sekolah Teknik,...
IPB Buka Sekolah Teknik, 2 Prodi Baru Siap Terima Camaba di Jalur Mandiri
Rekrutmen Besar-besaran...
Rekrutmen Besar-besaran BCA 2025, Fresh Graduate Bisa Daftar, Lamar di Sini
Jejak Pendidikan Melinda...
Jejak Pendidikan Melinda Gates, Mantan Istri Miliarder dan Filantropis Dunia
Riwayat Pendidikan Bill...
Riwayat Pendidikan Bill Gates, Orang Terkaya Dunia yang Drop Out dari Harvard
SK Nominasi PIP 2025...
SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekeningmu!
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved