2 Cara Daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2025, Apa yang Perlu Disiapkan?
Kamis, 09 Januari 2025 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
Baca juga: Kamu Penerima KIP Kuliah 2024? Begini Cara Memantau Proses Pencairan Bantuan
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Melansir Indonesia.go.id, berikut ini panduan mendaftar DTKS via aplikasi Play Store.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler Anda.
2. Registrasi akun: Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
3. Isi data diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
Baca juga: Kamu Penerima KIP Kuliah 2024? Begini Cara Memantau Proses Pencairan Bantuan
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Cara Daftar DTKS Via Play Store
Melansir Indonesia.go.id, berikut ini panduan mendaftar DTKS via aplikasi Play Store.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler Anda.
2. Registrasi akun: Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
3. Isi data diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
Lihat Juga :