17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Akun SSCASN

Senin, 13 Januari 2025 - 05:05 WIB
loading...
17.221 Peserta Lolos...
Sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Foto/Kanwil Kemenag Jateng.
A A A
JAKARTA - Sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS Kementerian Agama ( Kemenag ) 2024. Peserta bisa mengecek pengumuman di akun SSCASN masing-masing.

”Hari ini (12/1/2024) kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, melalui siaran pers, dikutip Senin (13/1/2024).

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024 Hari Ini, Cek Linknya di Sini

Seleksi CPNS Kemenag 2024 telah diikuti sebanyak 37.849 orang dari seluruh Indonesia. Persaingan ketat terjadi untuk memperebutkan 20.772 formasi yang disediakan Kemenag. Hasilnya lebih dari 17 ribu peserta yang dinyatakan lolos.

Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenkumham 2024, Cek Namamu di Daftar Kelulusan!

“Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta bisa mengajukan sanggah atas hasil pengumuman hasil seleksi CPNS yang dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing. Sementara pengumuman hasil sanggah dimulai 16 - 22 Januari 2025.

Baca juga: MK Tolak Gugatan, TOEFL Tetap Jadi Syarat CPNS: Apa yang Perlu Dipersiapkan?

“Peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi,” ujar Wawan.

Selain itu, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Wawan menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.



“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/ PNS , Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” tandasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.173)