Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini
a. Mengundurkan diri
b. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas Waktu yang telah ditentukan
c. Meninggal dunia
a. Nama jabatan
b. Ekspektasi Kinerja
c. Unit Kerja Penempatan
d. Skema Kerja
e. Masa perjanjian kerja
f. Hak dan kewajiban
g. Sanksi
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap tahun. PPK menetapkan jangka aktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan
Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundangan
a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini
5. Alasan Pembatalan Status PPPK
a. Mengundurkan diri
b. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas Waktu yang telah ditentukan
c. Meninggal dunia
6. Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
a. Nama jabatan
b. Ekspektasi Kinerja
c. Unit Kerja Penempatan
d. Skema Kerja
e. Masa perjanjian kerja
f. Hak dan kewajiban
g. Sanksi
7. Masa Perjanjian Kerja dan Jam Kerja
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap tahun. PPK menetapkan jangka aktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan
8. Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundangan
9. Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
Lihat Juga :