Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
Kamis, 30 Januari 2025 - 16:22 WIB
loading...
Kemendikdasmen memperkenalkan SPMB) sebagai pengganti PPDB melalui forum konsultasi publik di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto/Kemendikdasmen.
A
A
A
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) diperkenalkan Kemendikdasmen sebagai pengganti PPDB . Berikut ini empat jalur masuk penerimaan dan juga kuotanya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ) Abdul Mu'ti mengatakan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dikenalkan sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah untuk keluar dari stigma PPDB Zonasi.
Baca juga: PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
"Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (30/1/2025).
Mendikdasmen menjabarkan, dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Baca juga: 4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
Jalur domisili adalah jalur masuk sekolah untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kuota
SD: Minimal 70 persen
SMP: Minimal 40 persen
SMA: Minimal 30 persen
Baca juga: Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta akan Diprioritaskan Jadi Penerima PIP
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Kuota
SD: Minimal 15 persen
SMP: Minimal 20 persen
SMA: 30 persen
Jalur prestasi di SPMB 2025 dibuka untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Kuota
SD: -
SMP: Minimal 25 persen
SMA: Minimal 30 persen
Jalur mutasi tersedia untuk calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota
SD: Maksimal 5 persen
SMP: Maksimal 5 persen
SMA: Maksimal 5 persen
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.
Dengan demikian resmi sudah PPDB dihapus dan diganti dengan SPMB yang juga menghapus sistem zonasi menjadi domisili. Semoga informasi ini bermanfaat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ) Abdul Mu'ti mengatakan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dikenalkan sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah untuk keluar dari stigma PPDB Zonasi.
Baca juga: PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
"Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (30/1/2025).
Mendikdasmen menjabarkan, dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Baca juga: 4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
1. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah jalur masuk sekolah untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kuota
SD: Minimal 70 persen
SMP: Minimal 40 persen
SMA: Minimal 30 persen
Baca juga: Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta akan Diprioritaskan Jadi Penerima PIP
2. Jalur afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Kuota
SD: Minimal 15 persen
SMP: Minimal 20 persen
SMA: 30 persen
3. Jalur prestasi
Jalur prestasi di SPMB 2025 dibuka untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Kuota
SD: -
SMP: Minimal 25 persen
SMA: Minimal 30 persen
4. Jalur mutasi
Jalur mutasi tersedia untuk calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota
SD: Maksimal 5 persen
SMP: Maksimal 5 persen
SMA: Maksimal 5 persen
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.
Dengan demikian resmi sudah PPDB dihapus dan diganti dengan SPMB yang juga menghapus sistem zonasi menjadi domisili. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :