Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
Kamis, 06 Maret 2025 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Status Tidak Valid: Terdapat kesalahan yang harus segera diperbaiki melalui sistem SIMTUN.
Jika rekening yang tercatat sudah benar, lakukan Konfirmasi Kepemilikan.
Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan untuk perbaikan data.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah, terdapat tiga jenis tunjangan yang dapat diterima oleh guru, yaitu:
Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan profesionalisme.
Diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas tantangan yang dihadapi.
Dialokasikan bagi guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok.
Dibayarkan setiap tiga bulan dengan besaran satu kali gaji pokok langsung ke rekening penerima.
Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria menerima tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dengan adanya sistem verifikasi rekening ini, diharapkan seluruh guru ASN daerah dapat menerima tunjangan guru secara tepat waktu tanpa kendala teknis.
3. Melakukan Validasi Rekening
Jika rekening yang tercatat sudah benar, lakukan Konfirmasi Kepemilikan.
Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan untuk perbaikan data.
Jenis-Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Daerah
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah, terdapat tiga jenis tunjangan yang dapat diterima oleh guru, yaitu:
1. Tunjangan Profesi
Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan profesionalisme.
2. Tunjangan Khusus
Diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas tantangan yang dihadapi.
3. Tambahan Penghasilan
Dialokasikan bagi guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Besaran Nominal Tunjangan Guru
1. Tunjangan Profesi
Dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok.
2. Tunjangan Khusus
Dibayarkan setiap tiga bulan dengan besaran satu kali gaji pokok langsung ke rekening penerima.
3. Tambahan Penghasilan
Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria menerima tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dengan adanya sistem verifikasi rekening ini, diharapkan seluruh guru ASN daerah dapat menerima tunjangan guru secara tepat waktu tanpa kendala teknis.
(nnz)
Lihat Juga :