Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025
Selasa, 15 April 2025 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Lalu jika dosen tersebut menerima tunjangan profesi lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya saja.
Menkeu menjelaskan, anggaran pembayaran tunjangan kinerja dosen yang disiapkan sebanyak Rp2.66 triliun dengan masa pembayaran terhitung sejak Januari 2025.
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Remunerasi
- Perpres 19/2025: Tetap
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Remunerasi
- Perpres 19/2025: Tetap
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi
- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin (Tunjangan Kinerja)
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi
Menkeu menjelaskan, anggaran pembayaran tunjangan kinerja dosen yang disiapkan sebanyak Rp2.66 triliun dengan masa pembayaran terhitung sejak Januari 2025.
Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025
1. PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Remunerasi
- Perpres 19/2025: Tetap
2. PTN BLU Remunerasi (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dengan sistem remunerasi)
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Remunerasi
- Perpres 19/2025: Tetap
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
3. PTN BLU Non Remunerasi
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi
- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin (Tunjangan Kinerja)
4. PTN Satker (Satuan Kerja)
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi
Lihat Juga :