Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025
Selasa, 15 April 2025 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi
- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran tunjangan kinerja dosen ini akan menunggu Permendiktisaintek yang akan mentgatur ketentuan teknisnya.
Sementara untuk kriteria, jelas Menkeu, tukin yang akan diterima dosen itu akan tergantung pada kelas, jabatan, dan kriteria kinerjanya.
"Kemendikti Saintek nanti akan membuat kriterianya Bersama Kementerian PANTB akan menetapkan kelas, jabatan, kriteria dosen masuk dalam kelas mana itulah tukin yang akan didapatkan mereka," pungkas Menkeu.
5. Dosen pada LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi
- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran tunjangan kinerja dosen ini akan menunggu Permendiktisaintek yang akan mentgatur ketentuan teknisnya.
Sementara untuk kriteria, jelas Menkeu, tukin yang akan diterima dosen itu akan tergantung pada kelas, jabatan, dan kriteria kinerjanya.
"Kemendikti Saintek nanti akan membuat kriterianya Bersama Kementerian PANTB akan menetapkan kelas, jabatan, kriteria dosen masuk dalam kelas mana itulah tukin yang akan didapatkan mereka," pungkas Menkeu.
(nnz)
Lihat Juga :