Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Jum'at, 25 April 2025 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menyoroti perlunya pergeseran paradigma tentang kedaulatan negara. Dalam konteks bencana global, kedaulatan tidak boleh menjadi penghalang terhadap pemberian bantuan kemanusiaan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara, terutama kelompok rentan seperti pengungsi iklim.
“Ketika negara tidak mampu atau tidak mau memberikan perlindungan terhadap warganya yang terdampak bencana, maka hukum internasional memiliki legitimasi untuk bertindak. Kemanusiaan dan keberlanjutan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Prof. Natalia menutup orasinya dengan menyerukan pentingnya kerja sama global yang berkelanjutan serta reformasi hukum nasional yang sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
Ia juga mengutip ensiklik Laudato Si dari Paus Fransiskus yang menyerukan tanggung jawab moral umat manusia dalam merawat bumi sebagai rumah bersama.
Sistem Paten di ASEAN dan Perbandingannya dengan ARIPO, OAPI, dan EU
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Selvie mengangkat tema “Sistem Paten di ASEAN dan Perbandingannya dengan ARIPO, OAPI, dan EU”. Ia menyoroti kesenjangan harmonisasi sistem paten antar negara-negara ASEAN dan membandingkannya dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh organisasi regional seperti ARIPO, OAPI, dan EU.
“ASEAN memerlukan integrasi sistem paten yang lebih solid agar dapat bersaing secara global dalam ranah inovasi teknologi. Harmonisasi ini tidak akan tercapai tanpa adanya kemauan politik dari setiap negara anggotanya,” ujar Prof. Selvie.
Ia menjelaskan bahwa belum mudah bagi ASEAN untuk menyusun satu peraturan yang berlaku di semua negara anggota terkait pendaftaran paten maupun untuk mendirikan Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ASEAN.
Hal ini disebabkan oleh kompleksitas tujuan ASEAN yang bersifat multidimensi, mulai dari politik, keamanan, sosial, hingga ekonomi dan budaya berbeda dengan ARIPO dan OAPI yang fokus utamanya adalah kerja sama HKI.
Ia merekomendasikan pendirian ASEAN Patent Office serta penyusunan ASEAN Common Guidelines on Patent Examination demi memperkuat sistem paten yang harmonis dan mendorong investasi. Menurutnya, dibutuhkan political will dari semua negara anggota ASEAN untuk menyatukan sistem paten yang berbeda-beda, agar dapat membentuk struktur HKI regional yang kuat dan efektif.
Melalui proses Pengukuhan Profesor ini, Unika Atma Jaya secara resmi menambah jumlah Profesor. Prof. Natalia merupakan profesor urutan ke-25, Prof. Selvie sebagai profesor urutan ke-26, dan Prof. Siti Saadah sebagai profesor urutan ke-27.
“Ketika negara tidak mampu atau tidak mau memberikan perlindungan terhadap warganya yang terdampak bencana, maka hukum internasional memiliki legitimasi untuk bertindak. Kemanusiaan dan keberlanjutan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Prof. Natalia menutup orasinya dengan menyerukan pentingnya kerja sama global yang berkelanjutan serta reformasi hukum nasional yang sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
Ia juga mengutip ensiklik Laudato Si dari Paus Fransiskus yang menyerukan tanggung jawab moral umat manusia dalam merawat bumi sebagai rumah bersama.
Sistem Paten di ASEAN dan Perbandingannya dengan ARIPO, OAPI, dan EU
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Selvie mengangkat tema “Sistem Paten di ASEAN dan Perbandingannya dengan ARIPO, OAPI, dan EU”. Ia menyoroti kesenjangan harmonisasi sistem paten antar negara-negara ASEAN dan membandingkannya dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh organisasi regional seperti ARIPO, OAPI, dan EU.
“ASEAN memerlukan integrasi sistem paten yang lebih solid agar dapat bersaing secara global dalam ranah inovasi teknologi. Harmonisasi ini tidak akan tercapai tanpa adanya kemauan politik dari setiap negara anggotanya,” ujar Prof. Selvie.
Ia menjelaskan bahwa belum mudah bagi ASEAN untuk menyusun satu peraturan yang berlaku di semua negara anggota terkait pendaftaran paten maupun untuk mendirikan Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ASEAN.
Hal ini disebabkan oleh kompleksitas tujuan ASEAN yang bersifat multidimensi, mulai dari politik, keamanan, sosial, hingga ekonomi dan budaya berbeda dengan ARIPO dan OAPI yang fokus utamanya adalah kerja sama HKI.
Ia merekomendasikan pendirian ASEAN Patent Office serta penyusunan ASEAN Common Guidelines on Patent Examination demi memperkuat sistem paten yang harmonis dan mendorong investasi. Menurutnya, dibutuhkan political will dari semua negara anggota ASEAN untuk menyatukan sistem paten yang berbeda-beda, agar dapat membentuk struktur HKI regional yang kuat dan efektif.
Melalui proses Pengukuhan Profesor ini, Unika Atma Jaya secara resmi menambah jumlah Profesor. Prof. Natalia merupakan profesor urutan ke-25, Prof. Selvie sebagai profesor urutan ke-26, dan Prof. Siti Saadah sebagai profesor urutan ke-27.
(nnz)
Lihat Juga :