Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Senin, 12 Mei 2025 - 00:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
Dari sisi penerbit, KIP dikeluarkan oleh kementerian pendidikan atau Kementerian Agama, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Sedangkan PIP merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang pelaksanaannya juga berada di bawah koordinasi kementerian pendidikan atau Kemenag.
Dalam hal sasaran penerima, KIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan. Sementara itu, PIP memiliki cakupan yang lebih luas karena sasarannya juga mencakup siswa berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil usulan dari sekolah.
Untuk penyaluran dananya, bantuan melalui KIP disalurkan melalui rekening bank yang telah terhubung dengan kartu tersebut. Sebaliknya, dana PIP langsung dikirim ke rekening siswa penerima yang telah terverifikasi.
Bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan, seragam, buku, hingga biaya transportasi.
Dari sisi penerbit, KIP dikeluarkan oleh kementerian pendidikan atau Kementerian Agama, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Sedangkan PIP merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang pelaksanaannya juga berada di bawah koordinasi kementerian pendidikan atau Kemenag.
Dalam hal sasaran penerima, KIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan. Sementara itu, PIP memiliki cakupan yang lebih luas karena sasarannya juga mencakup siswa berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil usulan dari sekolah.
Untuk penyaluran dananya, bantuan melalui KIP disalurkan melalui rekening bank yang telah terhubung dengan kartu tersebut. Sebaliknya, dana PIP langsung dikirim ke rekening siswa penerima yang telah terverifikasi.
Manfaat KIP dan PIP bagi Siswa
Melalui KIP dan PIP, siswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan dana pendidikan setiap tahun. Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.000.000 untuk SMA/SMK.Bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan, seragam, buku, hingga biaya transportasi.
Cara Mendapatkan KIP dan PIP
Untuk mendapatkan KIP dan bantuan PIP, siswa dapat mendaftar melalui sekolah dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sekolah akan mengusulkan nama siswa ke sistem kementerian untuk diverifikasi lebih lanjut.(nnz)
Lihat Juga :