Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Kamis, 15 Mei 2025 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca juga: Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
Setiap golongan PPPK memiliki beberapa jenjang masa kerja yang disebut MKG (Masa Kerja Golongan). Makin lama masa kerja, makin tinggi gaji yang diterima. Contohnya, pegawai PPPK Golongan I dengan MKG nol tahun akan menerima gaji Rp 1.938.500, sementara dengan MKG maksimal bisa memperoleh hingga Rp 2.900.900.
Hal serupa berlaku untuk golongan lainnya. Pegawai PPPK Golongan XVII, yang merupakan golongan tertinggi, menerima gaji mulai dari Rp 4.462.500 hingga mencapai Rp 7.329.900 tergantung masa kerja.
Baca juga: Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Penyesuaian gaji PPPK 2025 ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK. Kenaikan gaji ini juga menjadi bagian dari kebijakan reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN yang berstatus non-PNS.
PPPK mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongannya, namun berbeda dengan PNS karena tidak menerima tunjangan pensiun. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kinerja (TKD), tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca juga: Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
Struktur Gaji Disesuaikan dengan Masa Kerja
Setiap golongan PPPK memiliki beberapa jenjang masa kerja yang disebut MKG (Masa Kerja Golongan). Makin lama masa kerja, makin tinggi gaji yang diterima. Contohnya, pegawai PPPK Golongan I dengan MKG nol tahun akan menerima gaji Rp 1.938.500, sementara dengan MKG maksimal bisa memperoleh hingga Rp 2.900.900.
Hal serupa berlaku untuk golongan lainnya. Pegawai PPPK Golongan XVII, yang merupakan golongan tertinggi, menerima gaji mulai dari Rp 4.462.500 hingga mencapai Rp 7.329.900 tergantung masa kerja.
Baca juga: Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Penyesuaian gaji PPPK 2025 ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK. Kenaikan gaji ini juga menjadi bagian dari kebijakan reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN yang berstatus non-PNS.
PPPK mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongannya, namun berbeda dengan PNS karena tidak menerima tunjangan pensiun. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kinerja (TKD), tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
(nnz)
Lihat Juga :