Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:42 WIB
loading...
A A A
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Perbedaan Sistem Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK

Salah satu perbedaan mendasar antara guru PNS dan PPPK adalah sistem kenaikan gaji dan golongan. Guru PNS berhak mendapatkan kenaikan pangkat secara berkala, termasuk peningkatan golongan, yang berdampak pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan.

Sementara itu, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak memiliki skema kenaikan golongan seperti PNS. Gaji dan tunjangan guru PPPK ditetapkan saat menandatangani kontrak dan tidak berubah hingga masa kontrak berakhir, kecuali terdapat perubahan regulasi nasional.

Golongan Jabatan Fungsional Guru PPPK Berdasarkan Pendidikan

Penempatan golongan guru PPPK dalam jabatan fungsional diatur dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020. Penempatan ini berdasarkan tingkat pendidikan:

Golongan IX – Ahli Pertama: Lulusan D4/S1

Golongan X – Ahli Pertama: Lulusan S2/Magister

Golongan XI – Ahli Muda: Lulusan S3/Doktor

Artinya, semakin tinggi jenjang pendidikan seorang guru PPPK, maka semakin tinggi pula potensi golongan dan gaji yang dapat diperoleh.

Demikian informasi mengenai gaji guru PPPK dan PNS . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
Rekomendasi
5 Tanda Kuku yang Bisa...
5 Tanda Kuku yang Bisa Jadi Gejala Penyakit, Jangan Diabaikan!
Presiden Israel Ingin...
Presiden Israel Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: Saya Menghormati Mohammed bin Salman
Iran Beri Ancaman Ekstrem...
Iran Beri Ancaman Ekstrem Soal Energi Global: Minyak untuk Semua atau Tidak Sama Sekali
Berita Terkini
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seleksi Beasiswa Jalur Prestasi Basket
Daftar di Maganghub,...
Daftar di Maganghub, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Buka Lowongan Magang Nasional 2026
IPB Cetak Sejarah Jadi...
IPB Cetak Sejarah Jadi Kampus Pertama yang Lepasliarkan Rusa Timor Hasil Penangkaran
Tersedia Ratusan Formasi...
Tersedia Ratusan Formasi dan Uang Saku, BRIN Buka Program Magang untuk Fresh Graduate
Seleksi Mandiri Nilai...
Seleksi Mandiri Nilai UTBK Universitas Brawijaya 2026 Resmi Dibuka, Cek Infonya
Pendaftaran Calon Bintara...
Pendaftaran Calon Bintara PK Pria TNI AL 2026 Kembali Dibuka, Lulusan SMA-D3 Bisa Daftar
Infografis
Wajib Booster, Ini Aturan...
Wajib Booster, Ini Aturan Terbaru Pengguna Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved