Kemendikti Luncurkan Program Bantuan untuk 335 PTS, Ini Persyaratan dan Link Pengajuannya
Selasa, 03 Juni 2025 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Kelembagaan, Mukhamad Najib, menyatakan bahwa program ini menjadi bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
“PTS adalah mitra strategis pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Bukti dampak nyata program ini sudah terlihat di PTS wilayah 3T yang mengalami peningkatan kualitas pembelajaran,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, Kemendiktisaintek menargetkan program ini dapat menjangkau 335 PTS. Setiap PTS yang ingin berpartisipasi diwajibkan mengajukan proposal yang sesuai dengan rencana pengembangan institusi dan program studi masing-masing.
Kemendiktisaintek juga mengajak para calon penerima bantuan agar memanfaatkan kesempatan ini secara optimal, bertanggung jawab, dan fokus pada pencapaian hasil yang berkelanjutan. Dalam peluncuran ini, turut hadir Kepala LLDikti Wilayah IV, Lukman.
Pengajuan proposal PP-PTS Tahun 2025 dapat dilakukan melalui laman resmi: https://pppts.kemdiktisaintek.go.id dengan batas akhir pengiriman pada 20 Juni 2025.
Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah Kemdiktisaintek.
Minimal 90% selama dua tahun terakhir.
Maksimal peringkat B/Baik Sekali dan masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
Minimal 500 untuk universitas/institut, maksimal 5.000 mahasiswa.
Minimal 5% dari total bantuan.
Tidak sedang dikenai sanksi, bersengketa, atau dalam proses perubahan status kelembagaan.
Maksimal dua prodi sarjana/diploma yang belum pernah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya dan telah aktif minimal sejak TA 2023/2024.
Diberikan untuk PTS di daerah tertinggal sesuai regulasi.
“PTS adalah mitra strategis pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Bukti dampak nyata program ini sudah terlihat di PTS wilayah 3T yang mengalami peningkatan kualitas pembelajaran,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, Kemendiktisaintek menargetkan program ini dapat menjangkau 335 PTS. Setiap PTS yang ingin berpartisipasi diwajibkan mengajukan proposal yang sesuai dengan rencana pengembangan institusi dan program studi masing-masing.
Kemendiktisaintek juga mengajak para calon penerima bantuan agar memanfaatkan kesempatan ini secara optimal, bertanggung jawab, dan fokus pada pencapaian hasil yang berkelanjutan. Dalam peluncuran ini, turut hadir Kepala LLDikti Wilayah IV, Lukman.
Pengajuan proposal PP-PTS Tahun 2025 dapat dilakukan melalui laman resmi: https://pppts.kemdiktisaintek.go.id dengan batas akhir pengiriman pada 20 Juni 2025.
Persyaratan Umum Penerima PP-PTS 2025
1. Bentuk PTS
Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah Kemdiktisaintek.
2. Pelaporan PDDIKTI
Minimal 90% selama dua tahun terakhir.
3. Akreditasi
Maksimal peringkat B/Baik Sekali dan masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
4. Jumlah Mahasiswa
Minimal 500 untuk universitas/institut, maksimal 5.000 mahasiswa.
5. Dana Pendamping
Minimal 5% dari total bantuan.
6. Status Hukum
Tidak sedang dikenai sanksi, bersengketa, atau dalam proses perubahan status kelembagaan.
7. Program Studi
Maksimal dua prodi sarjana/diploma yang belum pernah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya dan telah aktif minimal sejak TA 2023/2024.
8. Afirmasi
Diberikan untuk PTS di daerah tertinggal sesuai regulasi.
(nnz)
Lihat Juga :