Kriteria Siswa yang Ikut TKA Pengganti UN Sesuai Permendikdasmen yang Baru Terbit
Rabu, 04 Juni 2025 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Beri Sinyal UN Ada Lagi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Pengumuman, Sabar Ya
Sekolah yang akan menjalankan TKA, sesuai Permendikdasmen yang baru saja diundangkan itu adalah sekolah yang sudah terakreditasi. Kemudian harus memiliki sarana penunjang seperti computer, listrik, jaringan internet, dan petugas pelaksana.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini siswa yang akan mengikuti tes kompetensi versi baru tersebut.
1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
2. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat;
b. Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat;
c. Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Sekolah yang akan menjalankan TKA, sesuai Permendikdasmen yang baru saja diundangkan itu adalah sekolah yang sudah terakreditasi. Kemudian harus memiliki sarana penunjang seperti computer, listrik, jaringan internet, dan petugas pelaksana.
Kriteria Siswa yang Akan Ikut TKA
Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini siswa yang akan mengikuti tes kompetensi versi baru tersebut.
1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
2. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat;
b. Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat;
c. Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Lihat Juga :