Kriteria Siswa yang Ikut TKA Pengganti UN Sesuai Permendikdasmen yang Baru Terbit
Rabu, 04 Juni 2025 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
5. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
6. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
7. Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
yang memiliki hambatan intelektual.
Demikian kriteria siswa yang akan mengikuti TKA . Semoga informasi ini bermanfaat.
a. Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
5. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
6. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
7. Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
yang memiliki hambatan intelektual.
Demikian kriteria siswa yang akan mengikuti TKA . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :