Ketentuan Daftar Ulang Pengumuman Hasil Seleksi UM PTKIN 2025
Senin, 30 Juni 2025 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
- Foto Dalam Rumah (Ruang Tamu)
- Foto Dalam Rumah ( Dapur)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
- Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
3. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung
4. Cek kesehatan & Bebas Narkoba dilakukan di Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung, Selambatnya tiga hari sebelum PBAK.
UIN Raden Intan Lampung menekankan pengisian formulir daftar ulang harus memakai laptop dan tidak diperkenankan menggunakan ponsel. Lengkapi dokumen yang akan diunggah terlebih dulu sebelum mengisi formulir registrasi.
Demikian tata cara daftar ulang untuk UM PTKIN 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.
- Foto Dalam Rumah ( Dapur)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
- Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
3. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung
4. Cek kesehatan & Bebas Narkoba dilakukan di Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung, Selambatnya tiga hari sebelum PBAK.
UIN Raden Intan Lampung menekankan pengisian formulir daftar ulang harus memakai laptop dan tidak diperkenankan menggunakan ponsel. Lengkapi dokumen yang akan diunggah terlebih dulu sebelum mengisi formulir registrasi.
Demikian tata cara daftar ulang untuk UM PTKIN 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :