Kemenag Buka Pendaftaran Kampus Penyelenggara KIP Kuliah, Cek Syaratnya
Minggu, 27 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: ITS Tingkatkan Akses Pendidikan lewat KIP Kuliah untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Untuk informasi lebih lanjut pembukaan PTP Kuliah, dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home. Diketahui, pada 2025, Kemenag akan menyalurkan KIP Kuliah ke 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS.
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.
Pengelolaan KIP Kuliah di Kemenag yang sebelumnya ditangani masing-masing unit eselon 1 Kemenag yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan, kini ditangani oleh Puspenma. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
Untuk informasi lebih lanjut pembukaan PTP Kuliah, dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home. Diketahui, pada 2025, Kemenag akan menyalurkan KIP Kuliah ke 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS.
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.
Pengelolaan KIP Kuliah di Kemenag yang sebelumnya ditangani masing-masing unit eselon 1 Kemenag yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan, kini ditangani oleh Puspenma. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
(nnz)
Lihat Juga :