Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring

Kamis, 10 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
Kepala Sekolah Jual...
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk tidak menghukum Kepala SMAN 3 Seluma. Langkah yang diambil oleh sekolah dianggap sebagai diskresi untuk mengatasi masalah pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan Kepala SMAN 2 Seluma mengeluarkan kebijakan mengizinkan penjualan lembar kerja sekolah (LKS) kepada siswa-siswi. LKS itu bertujuan untuk mengganti modul karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )

“Banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota, dan sinyal tidak stabil. Ironisnya, niat baik kepala sekolah dan jajaranya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Dinas Pendidikan (Disdik) menilai kebijakan itu melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Penjualan Buku. Aturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (Baca juga: Guru Honorer juga akan Dapat Bantuan Kuota )

KPAI menilai, alih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi masalah PJJ daring. Disdik Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi COVID-19.

Retno mengungkapkan, Kepala SMAN 3 Seluma menyatakan tidak memaksakan pembelian LKS tersebut. Kepala Sekolah, menurutnya, mengakui mengizinkan penerbit menitipkan pada guru mata pelajaran terkait.

“Ini murni karena kedaruratan saja. Niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemi ini,” kata Retno menirukan keterangan Kepala SMAN 3 Seluma.

Retno menilai kebijakan Kepala SMAN 3 Seluma itu sebagai sebuah diskresi. Sebagai manajer sekolah, maka Kepala SMAN 3 Seluma lebih memahami kondisi sekolahnya. Keputusan mengizinkan penggunaan LKS adalah upaya mengatasi masalah hambatan PJJ daring. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat COVID-19 )

KPAI menyebut, diskresi itu merupakan bagian otonomi sekolah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Otonomi sekolah adalah keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap sekolah untuk mengelola pelaksanaan pembelajaran sesuai karakteristik lembaga tersebut. Syaratnya, tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional.

Penggunaan LKS itu sebagai upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan. Apalagi, hingga 9 September 2020, SMAN 2 Seluma dan seluruh sekolah di Kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Oleh karena itu, seharusnya Disdik Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini. Bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Rekomendasi
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved