Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan Aturan Terbaru Pemerintah

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:00 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan

Sebagai contoh, jika seseorang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Jakarta, maka ia akan memperoleh gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp5,3 juta. Sementara jika bekerja di Kabupaten Bekasi, maka gajinya bisa mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat yang berkisar Rp5,5 juta. Berbeda lagi jika penempatannya di daerah seperti Jawa Tengah, di mana UMP-nya sekitar Rp2,1 juta, maka besaran gaji akan menyesuaikan angka tersebut.

Artinya, lokasi penempatan akan sangat mempengaruhi berapa gaji yang diterima. Semakin tinggi upah minimum daerah tersebut, semakin besar pula potensi gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diterima.

Fasilitas Tambahan dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Selain menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang mendapatkan fasilitas tambahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, fasilitas ini bersifat kondisional, tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu akan menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Sementara itu, jam kerja dan durasi tugasnya disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi. Karena bersifat paruh waktu, maka durasi kerja tidak penuh seperti ASN tetap atau PPPK penuh waktu.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu


Meskipun bekerja dalam skema paruh waktu, PPPK tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban sebagai aparatur sipil negara. Beberapa kewajiban tersebut di antaranya:

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
Lowongan Kerja Kedubes...
Lowongan Kerja Kedubes AS Dibuka Kembali, Gaji Tembus Rp217 Juta per Tahun
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
FIFA Ancam Usir Suporter...
FIFA Ancam Usir Suporter Inggris dari Stadion Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Infografis
Pemain dengan Gaji Tertinggi...
Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Spanyol Musim 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved