Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 Dibuka, Kuota 853
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
4. Bisa berbahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV)/Sarjana Terapan;
10. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiar
12. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
13. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
14. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV)/Sarjana Terapan;
10. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiar
12. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
13. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
14. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Lihat Juga :