KPAI Desak Kemendikbud Segera Distribusikan Modul PJJ

Kamis, 10 September 2020 - 14:45 WIB
loading...
KPAI Desak Kemendikbud...
Sejumlah anak sekolah dasar mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka di salah satu rumah warga. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kepala SMAN 3 Seluma yang mengizinkan penjualan lembar kerja siswa (LKS) berbuntut pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan itu tidak melanggar aturan karena kebijakan bertujuan agar siswa tetap memperoleh hak pendidikannya.

KPAI memberikan empat rekomendasi atas permasalahan tersebut. Pertama, menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, perbuatan kepala sekolah itu niatannya semata-mata untuk melindungi dan memfasilitasi kebutuhan bahan belajar.

Hal itu untuk melengkapi kekurangan pelayanan kepada peserta didik di masa pagebluk COVID-19. KPAI mendesak Disdik Provinsi Bengkulu memaafkan Kepala SMAN 3 Seluma. (Baca juga: Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring )

Kedua, KPAI mendorong Disdik Provinsi Bengkulu mendukung pihak sekolah yang berusaha menerapkan kebijakan pemerintah menyelenggarakan belajar dari rumah sebagai pengganti pembelajaran tatap muka. Retno mengungkapkan dua minggu terakhir sekolah ditutup kembali karena adanya perubahan zona (penyebaran COVID-19).

Retno menjelaskan, LKS dapat menjadi modul untuk peserta didik yang belajar di rumah. “Sebelumnya, saat pembelajaran tatap muka dilakukan, jumlah siswa yang masuk hanya separuh. Separuh lagi tetap belajar dari rumah secara bergantian. “Artinya, LKS sebagai pengganti modul tetap bermanfaat membantu siswa belajar dari rumah,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Rekomendasi ketiga, KPAI mendorong Disdik untuk tidak kaku dalam menerapkan aturan dalam kondisi darurat ini. Retno memaparkan perbuatan kepala sekolah yang memfasilitasi kebutuhan bahan belajar masuk klasifikasi perbuatan melindungi kepentingan umum. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )

Keputusan Kepala SMAN 3 Seluma tidak memenuhi kriteria sebagai perbuatan bersalah. Sebab, ketentuan hukum mengatur ada kriteria sebagai perbuatan bersalah, yakni sengaja, lalai, dan tidak alasan pemaaf (KUHP Pasal 50). Dalam kasus diskresi Kepala SMAN 3 Seluma, telah memenuhi kriteria adanya alasan pemaaf,” tuturnya.

Terakhir, Retno meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera berkoordinasi dengan Disdik provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kemendikbud seharusnya segera mendistribusikan modul pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kabarnya sudah selesai disusun oleh Kemendikbud dan siap didistribusikan. Penyampaian modul kepada sekolah harus segera dilakukan mengingat tahun ajaran baru sudah berjalan selama dua bulan,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Rekomendasi
Putin Berulang Kali...
Putin Berulang Kali Mengibuli Banyak Presiden AS, Korban Terbarunya Adalah Trump
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
Pramono Tak Kuasa Tahan...
Pramono Tak Kuasa Tahan Tangis saat Melayat ke Rumah Duka Brando Susanto
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
Pangsuma FC Juara Futsal...
Pangsuma FC Juara Futsal Nation Cup 2025 usai Sikat Cosmo JNE Jakarta
Berita Terkini
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
12 jam yang lalu
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
18 jam yang lalu
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
18 jam yang lalu
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
18 jam yang lalu
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
20 jam yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
1 hari yang lalu
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved