Awas! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi, Ancamannya Pidana Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan guru agar tidak melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) saat pandemi COVID-19. Jika ditemukan ada penyimpangan, ancamannya cukup berat yakni hukuman mati.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal. Sebab, jika melakukan tindak pidana tersebut, hukumannya tidak main-main, yakni hukuman mati. (Baca juga: Sekolah Swasta-Negeri Dapat Tambahan Rp60 Juta dari Dana BOS )
"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum, apalagi menyangkut penyelewengan dana BOS. Kalau penyelewengannya terbukti untuk kepentingan pribadi, apalagi saat pandemi seperti saat ini, hukumannya sangat berat, mati," tegas Chatarina dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang disiarkan di streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Kamis (10/9).
Untuk itu, dia sangat berharap kepada para para pemangku kepentingan, terutama kepala sekolah dan guru, agar dana BOS yang sudah diterima supaya seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran.
Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya. (Baca juga: Wamenag Pastikan Dana BOS Madrasah Tak Dipotong )
Chatarina menyebutkan, anggaran dana BOS tidak kecil, yakni mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. "Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," kata dia.
Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lainnya.
"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," imbuh dia. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS. Dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan tersebut, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.
"Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," harap Jumeri.
Informasi lebih lanjut dapat mengakses saluran Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal. Sebab, jika melakukan tindak pidana tersebut, hukumannya tidak main-main, yakni hukuman mati. (Baca juga: Sekolah Swasta-Negeri Dapat Tambahan Rp60 Juta dari Dana BOS )
"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum, apalagi menyangkut penyelewengan dana BOS. Kalau penyelewengannya terbukti untuk kepentingan pribadi, apalagi saat pandemi seperti saat ini, hukumannya sangat berat, mati," tegas Chatarina dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang disiarkan di streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Kamis (10/9).
Untuk itu, dia sangat berharap kepada para para pemangku kepentingan, terutama kepala sekolah dan guru, agar dana BOS yang sudah diterima supaya seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran.
Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya. (Baca juga: Wamenag Pastikan Dana BOS Madrasah Tak Dipotong )
Chatarina menyebutkan, anggaran dana BOS tidak kecil, yakni mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. "Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," kata dia.
Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lainnya.
"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," imbuh dia. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS. Dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan tersebut, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.
"Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," harap Jumeri.
Informasi lebih lanjut dapat mengakses saluran Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud.
(mpw)