Awas! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi, Ancamannya Pidana Mati

Jum'at, 11 September 2020 - 07:24 WIB
loading...
Awas! Selewengkan Dana...
Itjen Kemendikbud ingatkan kepala sekolah dan guru agar tidak melakukan penyelewengan dana BOS saat pandemi COVID-19. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan guru agar tidak melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) saat pandemi COVID-19. Jika ditemukan ada penyimpangan, ancamannya cukup berat yakni hukuman mati.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal. Sebab, jika melakukan tindak pidana tersebut, hukumannya tidak main-main, yakni hukuman mati. (Baca juga: Sekolah Swasta-Negeri Dapat Tambahan Rp60 Juta dari Dana BOS )

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum, apalagi menyangkut penyelewengan dana BOS. Kalau penyelewengannya terbukti untuk kepentingan pribadi, apalagi saat pandemi seperti saat ini, hukumannya sangat berat, mati," tegas Chatarina dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang disiarkan di streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Kamis (10/9).

Untuk itu, dia sangat berharap kepada para para pemangku kepentingan, terutama kepala sekolah dan guru, agar dana BOS yang sudah diterima supaya seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran.

Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya. (Baca juga: Wamenag Pastikan Dana BOS Madrasah Tak Dipotong )

Chatarina menyebutkan, anggaran dana BOS tidak kecil, yakni mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. "Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," kata dia.

Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved