Wamenag Pastikan Dana BOS Madrasah Tak Dipotong

Kamis, 10 September 2020 - 20:59 WIB
loading...
Wamenag Pastikan Dana...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi memastikan tidak ada pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah senilai Rp100.000/siswa.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pemotongan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020. Anggaran BOS 2020 sama nilainya dengan alokasi tahun 2019," katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDONews, Kamis (10/9/2020).

Zainut menjelaskan, mengenai BOS ini Kemenag pada awalnya ingin merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut. Namun karena adanya wabah COVID-19 maka kenaikan dana BOS tersebut ditunda. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan mengatasi dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: Menag Pastikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 Tetap Naik )

"Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah," tambahnya.

Untuk menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR tersebut, menurut Zainut, Kemenag segera menyampaikan usulan tambahan anggaran biaya pendidikan madrasah ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 per siswa dan per santri sebesar Rp100.000," terangnya. (Baca juga: Kemenag Potong BOS Madrasah-Pesantren, JPPI: Harusnya Ditambah bukan Disunat )

Dalam keterangan tertulisnya, dana BOS akan diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang.

Tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/'Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/'Ulya).

"Angka kenaikannya Rp100.000 per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 miliar untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar," kata Zainut.

Sampai Maret 2020, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi COVID-19. Kenaikan anggaran sebesar Rp100.000 per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi COVID-19. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat COVID-19 )

Hal itu sejalan dengan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.

Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

"Demikian penjelasan kami, semoga masalahnya menjadi jelas dan tidak ada kesalah pahaman terhadap masalah tersebut,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3926 seconds (0.1#10.140)