Awas! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi, Ancamannya Pidana Mati

Jum'at, 11 September 2020 - 07:24 WIB
loading...
Awas! Selewengkan Dana...
Itjen Kemendikbud ingatkan kepala sekolah dan guru agar tidak melakukan penyelewengan dana BOS saat pandemi COVID-19. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan guru agar tidak melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) saat pandemi COVID-19. Jika ditemukan ada penyimpangan, ancamannya cukup berat yakni hukuman mati.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal. Sebab, jika melakukan tindak pidana tersebut, hukumannya tidak main-main, yakni hukuman mati. (Baca juga: Sekolah Swasta-Negeri Dapat Tambahan Rp60 Juta dari Dana BOS )

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum, apalagi menyangkut penyelewengan dana BOS. Kalau penyelewengannya terbukti untuk kepentingan pribadi, apalagi saat pandemi seperti saat ini, hukumannya sangat berat, mati," tegas Chatarina dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang disiarkan di streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Kamis (10/9).

Untuk itu, dia sangat berharap kepada para para pemangku kepentingan, terutama kepala sekolah dan guru, agar dana BOS yang sudah diterima supaya seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran.

Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya. (Baca juga: Wamenag Pastikan Dana BOS Madrasah Tak Dipotong )

Chatarina menyebutkan, anggaran dana BOS tidak kecil, yakni mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. "Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," kata dia.

Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lainnya.

"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," imbuh dia. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS. Dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan tersebut, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.

"Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," harap Jumeri.

Informasi lebih lanjut dapat mengakses saluran Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Berita Terkini
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved