Lihat Persyaratan dan Cara Daftar TKA 2025 untuk SD, SMP, dan SMA
Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
5. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Siswa Ikut TKA Tidak Dipungut Biaya
1. Menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Siswa Ikut TKA Tidak Dipungut Biaya
Cara Daftar TKA 2025
1. Menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
Lihat Juga :