Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa Sebut Agus-Bintang Sah sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025
Sabtu, 06 September 2025 - 07:41 WIB
loading...
A
A
A
Selama proses tersebut, BEM UI masih diketuai oleh Iqbal Cheisa Wiguna yang merupakan Ketua BEM UI periode 2024. Ia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI Periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif.
Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025. Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan.
Guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024. Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025, serta proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.
Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif.
Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025. Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan.
Guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024. Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025, serta proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.
Lihat Juga :