Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa Sebut Agus-Bintang Sah sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025
Sabtu, 06 September 2025 - 07:41 WIB
loading...
A
A
A
Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia. Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025.
Kesimpulan, pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 juga dilakukan berdasarkan mekanisme sesuai dengan peraturan UI. "Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel."
Kesimpulan, pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 juga dilakukan berdasarkan mekanisme sesuai dengan peraturan UI. "Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel."
(zik)
Lihat Juga :