Tunjangan Insentif Guru PAUD 2025 Resmi Rp2,4 Juta? Ini Penjelasannya
Rabu, 10 September 2025 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal penyaluran bantuan, mekanismenya juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya usulan calon penerima dilakukan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN, maka di tahun 2025 hal tersebut tidak lagi berlaku.
Lain halnya dengan kriteria penerima di atas, untuk guru PAUD Non-Formal, tidak terdapat perubahan persyaratan antara tahun 2024 dan 2025. Persyaratan utama tetap sama, yaitu memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.
Persyaratan lainnya juga tetap berlaku, yaitu:
1. Pendidik harus memiliki ijazah paling rendah jenjang SMA/SMK atau yang setara
2. Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya
Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan
3. Tercatat dalam sistem Dapodik
Bantuan Insentif Bagi Guru PAUD
Lain halnya dengan kriteria penerima di atas, untuk guru PAUD Non-Formal, tidak terdapat perubahan persyaratan antara tahun 2024 dan 2025. Persyaratan utama tetap sama, yaitu memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.
Persyaratan lainnya juga tetap berlaku, yaitu:
1. Pendidik harus memiliki ijazah paling rendah jenjang SMA/SMK atau yang setara
2. Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya
Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan
3. Tercatat dalam sistem Dapodik
Lihat Juga :