Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Jum'at, 12 September 2025 - 21:18 WIB
loading...
BKN memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon PPPK Paruh Waktu 2024. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat edaran Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN tertanggal 11 September 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan bahwa masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai bagian dari proses usul penetapan Nomor Induk (NI). Oleh karena itu, jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024 mengalami penyesuaian.
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah Penolakan PPPK Paruh Waktu Terbesar, DKI Jakarta Urutan Ke-4
Jadwal Terbaru Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Jadwal semula: 28 Agustus s/d 15 September 2025
Jadwal terbaru: 28 Agustus s/d 22 September 2025
Jadwal semula: 28 Agustus s/d 20 September 2025
Jadwal terbaru: 28 Agustus s/d 25 September 2025
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Kemenpan RB Perpanjang Tenggat Waktu
Jadwal semula: 28 Agustus s/d 30 September 2025
Jadwal terbaru: 28 Agustus s/d 30 September 2025
BKN juga menegaskan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari kepolisian sektor setempat. Dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Calon PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dokumen dalam format dan ukuran yang ditentukan sebelum mengisi DRH. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pas foto terbaru berlatar belakang merah
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir dan transkrip nilai
SKCK dari kepolisian
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Pengisian DRH dilakukan melalui portal resmi SSCASN dengan langkah berikut:
Login menggunakan akun masing-masing peserta.
Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
Unggah seluruh dokumen persyaratan.
Periksa kembali data yang diunggah, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat segera menyelesaikan proses administrasi tepat waktu.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat edaran Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN tertanggal 11 September 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan bahwa masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai bagian dari proses usul penetapan Nomor Induk (NI). Oleh karena itu, jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024 mengalami penyesuaian.
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah Penolakan PPPK Paruh Waktu Terbesar, DKI Jakarta Urutan Ke-4
Jadwal Terbaru Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Berikut penyesuaian jadwal resmi yang ditetapkan BKN:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Jadwal semula: 28 Agustus s/d 15 September 2025
Jadwal terbaru: 28 Agustus s/d 22 September 2025
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Jadwal semula: 28 Agustus s/d 20 September 2025
Jadwal terbaru: 28 Agustus s/d 25 September 2025
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Kemenpan RB Perpanjang Tenggat Waktu
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Jadwal semula: 28 Agustus s/d 30 September 2025
Jadwal terbaru: 28 Agustus s/d 30 September 2025
BKN juga menegaskan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari kepolisian sektor setempat. Dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK
Calon PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dokumen dalam format dan ukuran yang ditentukan sebelum mengisi DRH. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pas foto terbaru berlatar belakang merah
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir dan transkrip nilai
SKCK dari kepolisian
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu di Portal SSCASN
Pengisian DRH dilakukan melalui portal resmi SSCASN dengan langkah berikut:
Login menggunakan akun masing-masing peserta.
Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
Unggah seluruh dokumen persyaratan.
Periksa kembali data yang diunggah, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat segera menyelesaikan proses administrasi tepat waktu.
(nnz)
Lihat Juga :