Panduan Lengkap Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025
Selasa, 16 September 2025 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai penugasan pemerintah.
10. SKCK yang masih berlaku, minimal diterbitkan oleh Kepolisian Resort.
11. Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit kesehatan pemerintah.
12. Dokumen tambahan lain yang tercantum pada formulir pengisian akun SSCASN (jika ada).
Seluruh dokumen yang diunggah harus jelas, terbaca, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Peserta wajib memastikan semua data dan dokumen benar sebelum menekan tombol finalisasi. Kesalahan data dapat memengaruhi proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, cek ulang dengan teliti sebelum menyelesaikan tahap akhir.
Untuk informasi lebih lengkap dan detail teknis, peserta dapat mengakses laman resmi masing-masing instansi yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu dan portal resmi SSCASN BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai penugasan pemerintah.
10. SKCK yang masih berlaku, minimal diterbitkan oleh Kepolisian Resort.
11. Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit kesehatan pemerintah.
12. Dokumen tambahan lain yang tercantum pada formulir pengisian akun SSCASN (jika ada).
Seluruh dokumen yang diunggah harus jelas, terbaca, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Pentingnya Finalisasi Data DRH
Peserta wajib memastikan semua data dan dokumen benar sebelum menekan tombol finalisasi. Kesalahan data dapat memengaruhi proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, cek ulang dengan teliti sebelum menyelesaikan tahap akhir.
Untuk informasi lebih lengkap dan detail teknis, peserta dapat mengakses laman resmi masing-masing instansi yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu dan portal resmi SSCASN BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
.
(nnz)
Lihat Juga :