Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Sebesar Rp18 Ribu per Jam? Ini Penjelasannya

Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB
loading...
Gaji PPPK Paruh Waktu...
Gaji PPPK paruh waktu guru menjadi topik yang semakin banyak diperbincangkan. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu guru menjadi topik yang semakin banyak diperbincangkan, terutama bagi para pendidik yang ingin mengabdikan diri namun dengan waktu yang lebih fleksibel.

Sebagai bentuk baru dalam sistem kepegawaian, gaji PPPK paruh waktu guru memberikan solusi bagi mereka yang menginginkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus tetap mendapatkan status resmi sebagai ASN.

Dengan adanya berbagai perubahan kebijakan pada tahun 2024, penting untuk mengetahui secara jelas berapa gaji PPPK paruh waktu guru dan faktor-faktor yang mempengaruhinya agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui

Apa yang Dimaksud PPPK Paruh Waktu?


PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian yang tergolong baru dalam struktur ASN di Indonesia. Berbeda dari PPPK penuh waktu, jenis ini memungkinkan individu untuk bekerja dalam durasi yang lebih pendek setiap harinya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja paruh waktu didefinisikan sebagai mereka yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu.

Baca juga: Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan Aturan Terbaru Pemerintah

Keuntungan Menjadi Guru PPPK Paruh Waktu

1. Waktu Kerja yang Lebih Ringan

Guru dengan status PPPK paruh waktu umumnya bekerja sekitar 4 jam per hari, memberikan keleluasaan dalam mengatur waktu.

2. Peluang untuk Kegiatan Tambahan

Dengan jadwal yang tidak penuh, guru dapat memanfaatkan sisa waktunya untuk kegiatan lain seperti membuka les privat atau mengelola usaha pribadi.

3. Status Resmi ASN

Meski tidak bekerja penuh waktu, guru PPPK tetap diakui sebagai ASN, yang memberikan rasa aman dan jaminan tertantu dalam profesinya.

Komponen Utama Gaji PPPK Paruh Waktu


Gaji untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan gaji honerer maupun PPPK yang bekerja penuh waktu.

Sistem penggajiannya didasarkan pada jumlah jam kerja per minggu, yang umumnya lebih sedikit dan lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang wajib bekerja 40 jam per minggu.

Pendekatan yang digunakan adalah perhitungan upah per jam. Contoh sederhana:

* Bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423.

* Jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta.

Langkah-Langkah Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

1. Tentukan Upah per Jam

Hitung dengan membagi gaji bulanan saat bekerja penuh waktu dengan total jam kerja dalam satu bulan, contoh
Rp3 juta : 160 jam = Rp18.750 per jam.

2. Hitung Berdasarkan Jam Kerja Paruh Waktu

Kalikan upah per jam dengan total jam kerja dalam sebulan sesuai kontrak paruh waktu, contoh
Rp18.750 x 100 jam (25 jam/minggu x 4 minggu) = Rp1,875 juta.

3. Sesuaikan dengan Aturan Daerah

Pemerintah daerah bisa saja menetapkan tambahan berupa tunjangan atau insentif, tergantung kebijakan setempat.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

* Jumlah Jam Kerja

Gaji sangat tergantung pada durasi kerja yang tertuang dalam kontrak paruh waktu.

* Aturan Pemerintah Daerah

Beberapa daerah memberikan tambahan tunjangan, tergantung pada anggaran dan kebijakan lokal.

* Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan

Tingkat pendidikan dan posisi guru juga bisa mempengaruhi besaran gaji meskipun statusnya paruh waktu.

M/G Shofwatuzzahro
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
Rekomendasi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved