Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Sebesar Rp18 Ribu per Jam? Ini Penjelasannya
Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB
loading...
Gaji PPPK paruh waktu guru menjadi topik yang semakin banyak diperbincangkan. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu guru menjadi topik yang semakin banyak diperbincangkan, terutama bagi para pendidik yang ingin mengabdikan diri namun dengan waktu yang lebih fleksibel.
Sebagai bentuk baru dalam sistem kepegawaian, gaji PPPK paruh waktu guru memberikan solusi bagi mereka yang menginginkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus tetap mendapatkan status resmi sebagai ASN.
Dengan adanya berbagai perubahan kebijakan pada tahun 2024, penting untuk mengetahui secara jelas berapa gaji PPPK paruh waktu guru dan faktor-faktor yang mempengaruhinya agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui
PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian yang tergolong baru dalam struktur ASN di Indonesia. Berbeda dari PPPK penuh waktu, jenis ini memungkinkan individu untuk bekerja dalam durasi yang lebih pendek setiap harinya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja paruh waktu didefinisikan sebagai mereka yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu.
Baca juga: Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan Aturan Terbaru Pemerintah
Gaji untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan gaji honerer maupun PPPK yang bekerja penuh waktu.
Sistem penggajiannya didasarkan pada jumlah jam kerja per minggu, yang umumnya lebih sedikit dan lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang wajib bekerja 40 jam per minggu.
Pendekatan yang digunakan adalah perhitungan upah per jam. Contoh sederhana:
* Bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423.
* Jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta.
Rp3 juta : 160 jam = Rp18.750 per jam.
Rp18.750 x 100 jam (25 jam/minggu x 4 minggu) = Rp1,875 juta.
M/G Shofwatuzzahro
Sebagai bentuk baru dalam sistem kepegawaian, gaji PPPK paruh waktu guru memberikan solusi bagi mereka yang menginginkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus tetap mendapatkan status resmi sebagai ASN.
Dengan adanya berbagai perubahan kebijakan pada tahun 2024, penting untuk mengetahui secara jelas berapa gaji PPPK paruh waktu guru dan faktor-faktor yang mempengaruhinya agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui
Apa yang Dimaksud PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian yang tergolong baru dalam struktur ASN di Indonesia. Berbeda dari PPPK penuh waktu, jenis ini memungkinkan individu untuk bekerja dalam durasi yang lebih pendek setiap harinya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja paruh waktu didefinisikan sebagai mereka yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu.
Baca juga: Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan Aturan Terbaru Pemerintah
Keuntungan Menjadi Guru PPPK Paruh Waktu
1. Waktu Kerja yang Lebih Ringan
Guru dengan status PPPK paruh waktu umumnya bekerja sekitar 4 jam per hari, memberikan keleluasaan dalam mengatur waktu.2. Peluang untuk Kegiatan Tambahan
Dengan jadwal yang tidak penuh, guru dapat memanfaatkan sisa waktunya untuk kegiatan lain seperti membuka les privat atau mengelola usaha pribadi.3. Status Resmi ASN
Meski tidak bekerja penuh waktu, guru PPPK tetap diakui sebagai ASN, yang memberikan rasa aman dan jaminan tertantu dalam profesinya.Komponen Utama Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan gaji honerer maupun PPPK yang bekerja penuh waktu.
Sistem penggajiannya didasarkan pada jumlah jam kerja per minggu, yang umumnya lebih sedikit dan lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang wajib bekerja 40 jam per minggu.
Pendekatan yang digunakan adalah perhitungan upah per jam. Contoh sederhana:
* Bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423.
* Jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta.
Langkah-Langkah Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
1. Tentukan Upah per Jam
Hitung dengan membagi gaji bulanan saat bekerja penuh waktu dengan total jam kerja dalam satu bulan, contohRp3 juta : 160 jam = Rp18.750 per jam.
2. Hitung Berdasarkan Jam Kerja Paruh Waktu
Kalikan upah per jam dengan total jam kerja dalam sebulan sesuai kontrak paruh waktu, contohRp18.750 x 100 jam (25 jam/minggu x 4 minggu) = Rp1,875 juta.
3. Sesuaikan dengan Aturan Daerah
Pemerintah daerah bisa saja menetapkan tambahan berupa tunjangan atau insentif, tergantung kebijakan setempat.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
* Jumlah Jam Kerja
Gaji sangat tergantung pada durasi kerja yang tertuang dalam kontrak paruh waktu.* Aturan Pemerintah Daerah
Beberapa daerah memberikan tambahan tunjangan, tergantung pada anggaran dan kebijakan lokal.* Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan
Tingkat pendidikan dan posisi guru juga bisa mempengaruhi besaran gaji meskipun statusnya paruh waktu.M/G Shofwatuzzahro
(nnz)
Lihat Juga :