Viral Maba Unsri Dipaksa Cium Kening, Rektorat Ambil Tindakan Tegas
Selasa, 23 September 2025 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UNSRI akan melakukan investigasi terhadap pelaku perundungan.
Lebih dari itu, sesuai dengan Surat Edaran Rektor Nomor 0003/UN9/SE.BAK.KM/2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sriwijaya Tahun Akademik 2025/2026, pada poin 10 dan 11 yang berbunyi:
“Kepada Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya agar tidak melayani ajakan dari pihak mana pun untuk melakukan pelanggaran terhadap aturan Universitas Sriwijaya berupa tindak kekerasan, perpeloncoan, perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi. Jika terjadi pelanggaran seperti tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Sriwijaya.”
Lebih dari itu, sesuai dengan Surat Edaran Rektor Nomor 0003/UN9/SE.BAK.KM/2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sriwijaya Tahun Akademik 2025/2026, pada poin 10 dan 11 yang berbunyi:
“Kepada Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya agar tidak melayani ajakan dari pihak mana pun untuk melakukan pelanggaran terhadap aturan Universitas Sriwijaya berupa tindak kekerasan, perpeloncoan, perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi. Jika terjadi pelanggaran seperti tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Sriwijaya.”
(nnz)
Lihat Juga :