Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Luar Negeri di Indonesia, Simak Tahapannya
Rabu, 24 September 2025 - 17:07 WIB
loading...
Prosedur penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri di Indonesia. Foto/disdik.bekasikota.go.id.
A
A
A
JAKARTA - Prosedur penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia penting diketahui oleh pelajar yang sekolah atau kuliah di luar negeri . Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa ijazah diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi.
Portal Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PilN) adalah layanan online yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan penyetaraan ijazah.
Baca juga: Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia
Untuk menjadi lebih mudah, lulusan dari luar negeri hanya perlu mengunggah dokumen digital mereka, dan mereka tidak perlu lagi datang ke Jakarta dengan menggunakan sistem online ini.
Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan termasuk transkrip nilai lengkap, paspor dan visa studi, transkrip nilai asli, dan surat penerimaan dari perguruan tinggi luar negeri, dan foto formal berlatarbelakang warna polos.
Baca juga: Mengenal UTS Insearch yang Ada di Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Ijazah asli harus disertai dengan terjemahan resmi, jika tidak dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Untuk jenjang S2 dan S3, biasanya tesis atau disertasi disertakan. Ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya juga harus diunggah untuk verifikasi.
Alur penyetaraan dimulai dengan pembuatan akun di portal https://piln.kemdiktisaintek.go.id. Setelah itu, pemohon harus mengisi data diri, riwayat pendidikan, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Tim khusus yang dibentuk oleh Kemendiktsaintek akan memeriksa semua berkas yang dikirim. Pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen jika terdapat kekurangan. Surat Keputusan Penyetaraan (SK) akan diterbitkan melalui akun dan email pemohon jika semua persyaratan sesuai.
Baca juga: Begini Cara Membedakan Ijazah Legal dengan yang Abal-Abal
Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 22 hari kerja sejak pengajuan. Sungguh luar biasa bahwa seluruh layanan ini tidak membutuhkan biaya alias. Dengan SK Penyetaraan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu legalisasi fisik tambahan.
Karena banyak lembaga pemerintah dan swasta hanya menerima ijazah luar negeri yang sudah disetarakan, pengakuan resmi melalui SK Penyetaraan sangat penting. Jika lulusan tidak melakukan prosedur ini, mereka mungkin kesulitan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau melanjutkan pendidikan mereka di Indonesia.
Para lulusan dari program pendidikan luar negeri dapat memastikan bahwa gelar mereka diakui secara sah dan dapat digunakan untuk bekerja dan berkontribusi di negara asalnya dengan mengikuti prosedur penyetaraan ijazah di Indonesia dengan benar.
M/G Tasya Rosmalina
Portal Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PilN) adalah layanan online yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan penyetaraan ijazah.
Baca juga: Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia
Untuk menjadi lebih mudah, lulusan dari luar negeri hanya perlu mengunggah dokumen digital mereka, dan mereka tidak perlu lagi datang ke Jakarta dengan menggunakan sistem online ini.
Syarat Wajib Dokumen
Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan termasuk transkrip nilai lengkap, paspor dan visa studi, transkrip nilai asli, dan surat penerimaan dari perguruan tinggi luar negeri, dan foto formal berlatarbelakang warna polos.
Baca juga: Mengenal UTS Insearch yang Ada di Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Ijazah asli harus disertai dengan terjemahan resmi, jika tidak dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Untuk jenjang S2 dan S3, biasanya tesis atau disertasi disertakan. Ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya juga harus diunggah untuk verifikasi.
Tahapan Proses Penyetaraan
Alur penyetaraan dimulai dengan pembuatan akun di portal https://piln.kemdiktisaintek.go.id. Setelah itu, pemohon harus mengisi data diri, riwayat pendidikan, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Tim khusus yang dibentuk oleh Kemendiktsaintek akan memeriksa semua berkas yang dikirim. Pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen jika terdapat kekurangan. Surat Keputusan Penyetaraan (SK) akan diterbitkan melalui akun dan email pemohon jika semua persyaratan sesuai.
Baca juga: Begini Cara Membedakan Ijazah Legal dengan yang Abal-Abal
Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 22 hari kerja sejak pengajuan. Sungguh luar biasa bahwa seluruh layanan ini tidak membutuhkan biaya alias. Dengan SK Penyetaraan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu legalisasi fisik tambahan.
Pentingnya Penyetaraan Ijazah
Karena banyak lembaga pemerintah dan swasta hanya menerima ijazah luar negeri yang sudah disetarakan, pengakuan resmi melalui SK Penyetaraan sangat penting. Jika lulusan tidak melakukan prosedur ini, mereka mungkin kesulitan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau melanjutkan pendidikan mereka di Indonesia.
Para lulusan dari program pendidikan luar negeri dapat memastikan bahwa gelar mereka diakui secara sah dan dapat digunakan untuk bekerja dan berkontribusi di negara asalnya dengan mengikuti prosedur penyetaraan ijazah di Indonesia dengan benar.
M/G Tasya Rosmalina
(nnz)
Lihat Juga :