Kemendiktisaintek Hapus Syarat TKDA dan TKBI di Sertifikasi Dosen, Diganti Portofolio

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:36 WIB
loading...
Kemendiktisaintek Hapus...
Kemendiktisaintek mengeluarkan peraturan terbaru mengenai sertifikasi dosen. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendiktisaintek mengeluarkan peraturan terbaru mengenai sertifikasi dosen . Perubahan yang paling mencolok adalah dihapusnya syarat TKDA dab TKBI dengan portofolio dan unjuk Tridarma perguruan tinggi.

Melalui siaran pers, Selasa (13/10/2025), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebutkan, tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi kebijakan sertifikasi dosen.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, syarat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) resmi dihapuskan, digantikan dengan penilaian berbasis portofolio dan unjuk kerja Tridharma. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas akses, memperkuat keadilan, dan memastikan sertifikasi dosen lebih mengakomodir keberagaman, termasuk dosen penyandang disabilitas.

Baca juga: Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025

Melalui kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Dosen 2025”, Kemdiktisaintek yang diwakili oleh Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menyapa langsung para dosen penerima sertifikasi dosen, terutama para dosen penyandang disabilitas yang baru saja dinyatakan lulus program sertifikasi dosen (Serdos) dengan kebijakan baru tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi komitmen Kemdiktisaintek dalam menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan baru, sekaligus mendengar pengalaman dan masukan langsung dari para dosen penerima sertifikasi, khususnya para dosen penyandang disabilitas.

Baca juga: Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Kemendiktisaintek Buka...
Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Jurusan Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
Jurusan Teknik Berganti...
Jurusan Teknik Berganti Nama Menjadi Rekayasa, Berikut Daftar Lengkapnya
Jadi Sekolah Unggulan,...
Jadi Sekolah Unggulan, SMA Al Hikmah Surabaya Bangun Pembelajaran Berbasis Riset-Karakter
Kemenag: Program PPG...
Kemenag: Program PPG Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
Legislator PKS Dorong...
Legislator PKS Dorong Roadmap Beasiswa Nasional untuk Tingkatkan Angka Partisipasi Kuliah
Rekomendasi
AS Serang Iran dan Cabut...
AS Serang Iran dan Cabut Pengecualian Sanksi Sementara untuk Minyak Iran
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Berita Terkini
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Poltekkes Jakarta II...
Poltekkes Jakarta II Edukasi Lansia Diabetes soal Manfaat Gigi Tiruan di Kelurahan Pancoran
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved