Kemendiktisaintek Hapus Syarat TKDA dan TKBI di Sertifikasi Dosen, Diganti Portofolio
Senin, 13 Oktober 2025 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Nindawi dari Politeknik Negeri Madura, mengakui dengan kebijakan baru ini mereka merasa disentuh, merasa ada.
“Ini adalah amanah untuk ke depannya kami bisa berjuang demi profesionalisme tendik dan dosen. Semoga amanah dan bantuan yang diberikan ini bisa meningkatkan bakti kami kepada negara”, tambah Nindawi.
Dalam kesempatan yang sama, tenaga ahli Serdos, Fajar Subkhan dan Ivan Hanafi, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transformasi menuju kesetaraan di lingkungan perguruan tinggi.
“Kebijakan ini menjadi bagian ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif” ujar Fajar Subkhan.
“Ke depannya, beberapa kebijakan yang bisa dipertimbangkan, di antaranya: perlu penjelasan dari PTU pengusul, perlu ada pemetaan jenis disabilitas, sosialisasi petunjuk operasional yang tidak hanya seperti yang ada sekarang ini tetapi mungkin juga ada yang dengan huruf braille, serta pendampingan ketika teman-teman disabilitas sedang melakukan proses pendidikan dan pengajaran. Sehingga teman-teman disabilitas tidak terlupakan dan kebutuhannya dapat terakomodir dengan baik”, tambah Ivan Hanafi.
Lebih jauh lagi, Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menegaskan arah kebijakan baru ini sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih setara dan humanis.
“Kita akan melanjutkan kebijakan yang sudah mengarah ke inklusif meskipun mungkin belum seratus persen. Mudah-mudahan menjadi satu jalan untuk kita bersama membangun pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih baik. Dengan keberadaan teman-teman disabilitas bersama kami, kita bisa saling menguatkan satu sama lain,” tegas Sri Suning.
“Ini adalah amanah untuk ke depannya kami bisa berjuang demi profesionalisme tendik dan dosen. Semoga amanah dan bantuan yang diberikan ini bisa meningkatkan bakti kami kepada negara”, tambah Nindawi.
Dalam kesempatan yang sama, tenaga ahli Serdos, Fajar Subkhan dan Ivan Hanafi, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transformasi menuju kesetaraan di lingkungan perguruan tinggi.
“Kebijakan ini menjadi bagian ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif” ujar Fajar Subkhan.
“Ke depannya, beberapa kebijakan yang bisa dipertimbangkan, di antaranya: perlu penjelasan dari PTU pengusul, perlu ada pemetaan jenis disabilitas, sosialisasi petunjuk operasional yang tidak hanya seperti yang ada sekarang ini tetapi mungkin juga ada yang dengan huruf braille, serta pendampingan ketika teman-teman disabilitas sedang melakukan proses pendidikan dan pengajaran. Sehingga teman-teman disabilitas tidak terlupakan dan kebutuhannya dapat terakomodir dengan baik”, tambah Ivan Hanafi.
Lebih jauh lagi, Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menegaskan arah kebijakan baru ini sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih setara dan humanis.
“Kita akan melanjutkan kebijakan yang sudah mengarah ke inklusif meskipun mungkin belum seratus persen. Mudah-mudahan menjadi satu jalan untuk kita bersama membangun pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih baik. Dengan keberadaan teman-teman disabilitas bersama kami, kita bisa saling menguatkan satu sama lain,” tegas Sri Suning.
(nnz)
Lihat Juga :