Bangga, Bahasa Indonesia Resmi Dipakai di Sidang Umum UNESCO 2025
Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang, dan seluruh dokumen konferensi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Melansir laman Sekretariat Kabinet RI, pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada Januari 2023. Gagasan ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbudristek.
Pada 7 Februari 2023, pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kemdikbudristek membahas strategi pengajuan. Hasilnya diwujudkan dalam penyusunan naskah ajuan resmi kepada UNESCO.
Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyerahkan proposal nominasi kepada Sekretariat UNESCO. Proposal ini kemudian dibahas dalam sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10—24 Mei 2023 dan disetujui untuk masuk agenda Sidang Umum ke-42.
Dalam Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposal di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023. Tanpa keberatan apa pun, komite menyetujui usulan Indonesia.
Langkah monumental ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Selain itu, status resmi di UNESCO memperkuat upaya Indonesia menjadikan Bahasa Indonesia memiliki kedudukan de jure di lembaga internasional, setelah secara de facto bahasa Indonesia telah dipelajari di 52 negara melalui berbagai pusat pembelajaran.
Perjalanan Diplomasi Bahasa Indonesia
Melansir laman Sekretariat Kabinet RI, pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada Januari 2023. Gagasan ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbudristek.
Pada 7 Februari 2023, pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kemdikbudristek membahas strategi pengajuan. Hasilnya diwujudkan dalam penyusunan naskah ajuan resmi kepada UNESCO.
Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyerahkan proposal nominasi kepada Sekretariat UNESCO. Proposal ini kemudian dibahas dalam sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10—24 Mei 2023 dan disetujui untuk masuk agenda Sidang Umum ke-42.
Dalam Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposal di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023. Tanpa keberatan apa pun, komite menyetujui usulan Indonesia.
Amanat Konstitusi dan Kebanggaan Nasional
Langkah monumental ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Selain itu, status resmi di UNESCO memperkuat upaya Indonesia menjadikan Bahasa Indonesia memiliki kedudukan de jure di lembaga internasional, setelah secara de facto bahasa Indonesia telah dipelajari di 52 negara melalui berbagai pusat pembelajaran.
(nnz)
Lihat Juga :