Kunker ke Universitas Jember, Komisi X DPR Bahas Revisi UU Sisdiknas
Minggu, 09 November 2025 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Selaku Ketua Tim Panja Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP., menjelaskan tujuan dari adanya revisi UU Sisdiknas.
“Kita melihat beberapa persoalan dasar bahwa pendidikan kita masih terjadi kesenjangan dan kekerasan di mana-mana. Oleh sebab itu kita harus melakukan pembaruan peraturan, karena persoalan yang dihadapi akan terus berubah. Jadi, kami berharap ke depan revisi ini menjadi jalan keluar agar hukum yang ada terkait pendidikan itu lebih utuh, efisien dan juga lebih mudah diterapkan oleh semua pihak.” ujar Hetifah.
Ia menambahkan bahwa revisi ini juga diperlukan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikna yang selama ini terpisah dan sering tumpang tindih.
Sementara itu, Prof. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Fakultas Hukum UNEJ yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI, menyampaikan bahwa proses revisi UU Sisdiknas ini masih membutuhkan tahapan yang panjang.
“Dalam menyusun undang-undang ini kita perlu kehati-hatian dan melibatkan stakeholder yang cukup banyak untuk mendapatkan sinkronisasi dari semua pemangku kepentingan. Selain itu undang-undang ini masuk dalam bagian top five undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Prof. Bayu.
Dalam paparannya Prof. Bayu menyampaikan, di antaranya 5 isu strategis yang masuk dalam RUU Sikdiknas terkait perguruan tinggi yang perlu dicermati terkait dengan tata kelola perguruan tinggi kedinasan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, rekognisi RPL dan kredensial mikro, penegasan hak mahasiswa untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan kejahatan serta kesejahteraan universitas swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Menanggapi substansi RUU, Wakil Rektor Bidang Akademik UNEJ, Prof. Slamin turut memberikan pandangannya terkait isu kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik.
“Kita melihat beberapa persoalan dasar bahwa pendidikan kita masih terjadi kesenjangan dan kekerasan di mana-mana. Oleh sebab itu kita harus melakukan pembaruan peraturan, karena persoalan yang dihadapi akan terus berubah. Jadi, kami berharap ke depan revisi ini menjadi jalan keluar agar hukum yang ada terkait pendidikan itu lebih utuh, efisien dan juga lebih mudah diterapkan oleh semua pihak.” ujar Hetifah.
Ia menambahkan bahwa revisi ini juga diperlukan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikna yang selama ini terpisah dan sering tumpang tindih.
Sementara itu, Prof. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Fakultas Hukum UNEJ yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI, menyampaikan bahwa proses revisi UU Sisdiknas ini masih membutuhkan tahapan yang panjang.
“Dalam menyusun undang-undang ini kita perlu kehati-hatian dan melibatkan stakeholder yang cukup banyak untuk mendapatkan sinkronisasi dari semua pemangku kepentingan. Selain itu undang-undang ini masuk dalam bagian top five undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Prof. Bayu.
Dalam paparannya Prof. Bayu menyampaikan, di antaranya 5 isu strategis yang masuk dalam RUU Sikdiknas terkait perguruan tinggi yang perlu dicermati terkait dengan tata kelola perguruan tinggi kedinasan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, rekognisi RPL dan kredensial mikro, penegasan hak mahasiswa untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan kejahatan serta kesejahteraan universitas swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Menanggapi substansi RUU, Wakil Rektor Bidang Akademik UNEJ, Prof. Slamin turut memberikan pandangannya terkait isu kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik.
Lihat Juga :