Status Mahasiswa Resbob yang Hina Suku Sunda-Viking Dicabut, Kuliah di Mana?
Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Kampus melakukan pemeriksaan internal dengan mengacu pada Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
Melalui Rapat Rektorat yang digelar pada Minggu, 14 Desember 2025, UWKS menetapkan Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 yang berisi sanksi tegas berupa pencabutan status mahasiswa atau Drop Out (DO) terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan NPM 24520017.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Desember 2025. Dengan demikian, yang bersangkutan resmi tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UWKS dan kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) .
Melalui Rapat Rektorat yang digelar pada Minggu, 14 Desember 2025, UWKS menetapkan Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 yang berisi sanksi tegas berupa pencabutan status mahasiswa atau Drop Out (DO) terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan NPM 24520017.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Desember 2025. Dengan demikian, yang bersangkutan resmi tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UWKS dan kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) .
(nnz)
Lihat Juga :