Kebijakan Terbaru SPMB 2026, Cek Kuota dan Jalur Penerimaan yang Dibuka
Selasa, 17 Februari 2026 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
4. Kerja sama pemenuhan daya tampung, pemerintah daerah bekerja sama dengan daerah yang berbatasan untuk penetapan wilayah.
Baca juga: Kemendikdasmen akan Benahi Kualitas Sekolah dan Guru untuk SPMB 2026
Jalur Penerimaan SPMB 2026 yang perlu orang tua/wali ketahui adalah sebagai berikut:
Persentase Kuota Jalur SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang terbagi untuk 4 jalur penerimaan sebagai berikut:
Afirmasi : Minimum 15 persen
Prestasi : -
Mutasi : Maksimum 5 persen
Afirmasi : Minimum 20 persen
Prestasi : Minimum 25 persen
Mutasi : Maksimum 5 persen
Afirmasi : Minimum 30 persen
Prestasi : Minimum 30 persen
Mutasi : Maksimum 5 persen
Catatan:
Pemerintah daerah harus memastikan total persentase kuota seluruh jalur berjumlah 100 persen.
Dengan tetap berpedoman pada regulasi yang sama, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Baca juga: Kemendikdasmen akan Benahi Kualitas Sekolah dan Guru untuk SPMB 2026
Jalur Penerimaan SPMB 2026
Jalur Penerimaan SPMB 2026 yang perlu orang tua/wali ketahui adalah sebagai berikut:
1. Domisili
Untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.2. Afirmasi
Untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.3. Prestasi
Untuk siswa berprestasi akademik dan/atau non-akademik.4. Mutasi
Untuk calon murid berpindah domisili karena orang tua/wali dan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Persentase Kuota Jalur SPMB 2026
Persentase Kuota Jalur SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang terbagi untuk 4 jalur penerimaan sebagai berikut:
SD
Domisili : Minimum 70 persenAfirmasi : Minimum 15 persen
Prestasi : -
Mutasi : Maksimum 5 persen
SMP
Domisili : Minimum 40 persenAfirmasi : Minimum 20 persen
Prestasi : Minimum 25 persen
Mutasi : Maksimum 5 persen
SMA
Domisili : Minimum 30 persenAfirmasi : Minimum 30 persen
Prestasi : Minimum 30 persen
Mutasi : Maksimum 5 persen
Catatan:
Pemerintah daerah harus memastikan total persentase kuota seluruh jalur berjumlah 100 persen.
Dengan tetap berpedoman pada regulasi yang sama, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :