Kebijakan Terbaru SPMB 2026, Cek Kuota dan Jalur Penerimaan yang Dibuka

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:56 WIB
loading...
Kebijakan Terbaru SPMB...
Kebijakan SPMB 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut informasi selengkapnya.

Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menjelaskan bahwa landasan aturan SPMB tetap mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Baca juga: TKA SD dan SMP 2026 Perbesar Akses Murid Berprestasi ke Sekolah Favorit

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada perubahan landasan kebijakan pada pelaksanaan SPMB 2026. Pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Khusus untuk jalur prestasi, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon murid dan orang tua. Salah satunya adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan.

Baca juga: Kemendikdasmen Tetapkan Hasil TKA Berlaku untuk SPMB 2026 Jalur Prestasi SMP SMA

Selain itu, pengalaman kepemimpinan dan keaktifan dalam organisasi sekolah juga dapat menjadi pertimbangan pada jalur prestasi non-akademik. Pengalaman sebagai ketua OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, maupun organisasi intra sekolah lainnya yang dibentuk dan diakui satuan pendidikan dapat diajukan sebagai bukti prestasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi siswa yang memiliki prestasi tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga dalam kepemimpinan, organisasi, dan kegiatan non-akademik lainnya.

Tahapan Perencanaan SPMB 2026


1. Pendampingan satuan pendidikan oleh pemerintah daerah, setiap tahapan dilaksanakan tertib, transparan, dan akuntabel.

2. Penetapan petunjuk teknis SPMB, pemerintah daerah mengeluarkan keputusan berisi petunjuk teknis paling lambat Februari 2026 dan dilaporkan melalui BBPMP/BPMP.

3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB ke sekolah.

4. Kerja sama pemenuhan daya tampung, pemerintah daerah bekerja sama dengan daerah yang berbatasan untuk penetapan wilayah.

Baca juga: Kemendikdasmen akan Benahi Kualitas Sekolah dan Guru untuk SPMB 2026

Jalur Penerimaan SPMB 2026


Jalur Penerimaan SPMB 2026 yang perlu orang tua/wali ketahui adalah sebagai berikut:

1. Domisili

Untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Afirmasi

Untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Prestasi

Untuk siswa berprestasi akademik dan/atau non-akademik.

4. Mutasi

Untuk calon murid berpindah domisili karena orang tua/wali dan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persentase Kuota Jalur SPMB 2026


Persentase Kuota Jalur SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang terbagi untuk 4 jalur penerimaan sebagai berikut:

SD

Domisili : Minimum 70 persen
Afirmasi : Minimum 15 persen
Prestasi : -
Mutasi : Maksimum 5 persen

SMP

Domisili : Minimum 40 persen
Afirmasi : Minimum 20 persen
Prestasi : Minimum 25 persen
Mutasi : Maksimum 5 persen

SMA

Domisili : Minimum 30 persen
Afirmasi : Minimum 30 persen
Prestasi : Minimum 30 persen
Mutasi : Maksimum 5 persen

Catatan:

Pemerintah daerah harus memastikan total persentase kuota seluruh jalur berjumlah 100 persen.

Dengan tetap berpedoman pada regulasi yang sama, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved