Aturan SPMB 2026: TKA Berlaku untuk SMP–SMA, Ketua OSIS Diakui sebagai Prestasi
Selasa, 17 Februari 2026 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal perencanaan, penghitungan daya tampung sekolah harus tetap mengacu pada peraturan mengenai standar pengelolaan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
SPMB 2026 dibagi menjadi empat jalur penerimaan, yaitu:
Pemerintah daerah juga menetapkan persentase kuota minimal dan maksimal pada setiap jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD, jalur domisili memiliki kuota minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen, sementara jalur prestasi tidak diterapkan pada jenjang ini.
Pada jenjang SMP, kuota jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Sementara itu, pada jenjang SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Pemerintah daerah diwajibkan memastikan total persentase kuota SPMB seluruh jalur berjumlah 100 persen agar pelaksanaan penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
Jalur Penerimaan SPMB 2026
SPMB 2026 dibagi menjadi empat jalur penerimaan, yaitu:
1. Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.2. Afirmasi
Ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.3. Prestasi
Diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik, termasuk nilai TKA dan pengalaman organisasi seperti ketua OSIS.4. Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Persentase Kuota Jalur SPMB 2026
Pemerintah daerah juga menetapkan persentase kuota minimal dan maksimal pada setiap jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD, jalur domisili memiliki kuota minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen, sementara jalur prestasi tidak diterapkan pada jenjang ini.
Pada jenjang SMP, kuota jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Sementara itu, pada jenjang SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Pemerintah daerah diwajibkan memastikan total persentase kuota SPMB seluruh jalur berjumlah 100 persen agar pelaksanaan penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
(nnz)
Lihat Juga :