Aturan SPMB 2026: TKA Berlaku untuk SMP–SMA, Ketua OSIS Diakui sebagai Prestasi

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:29 WIB
loading...
Aturan SPMB 2026: TKA...
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menghadirkan sejumlah ketentuan penting. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menghadirkan sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami oleh calon murid maupun orang tua, khususnya pada jalur prestasi.

Dikutip dari Instagram Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikdasmen, Selasa (17/2/2026), Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu syarat prestasi akademik pada seleksi untuk penerimaan pada jenjang SMP dan SMA.

Baca juga: Kebijakan Terbaru SPMB 2026, Cek Kuota dan Jalur Penerimaan yang Dibuka

Kebijakan ini memberi peluang lebih luas bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik terukur melalui tes standar. Nilai TKA dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi, terutama pada jalur prestasi akademik yang menekankan capaian belajar sebagai indikator utama.

Tidak hanya prestasi akademik, pengalaman organisasi juga menjadi perhatian dalam jalur prestasi non-akademik. Siswa yang pernah aktif dalam kepemimpinan sekolah dapat mengajukan pengalaman tersebut sebagai bukti prestasi.

Pengalaman sebagai ketua OSIS, OSIM, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, maupun organisasi intra sekolah lainnya yang diakui oleh satuan pendidikan pun dapat digunakan untuk mendaftar jalur prestasi SPMB 2026.

Baca juga: Ombudsman Ultimatum SMAN 1 Rangkasbitung terkait SPMB

Pengalaman kepemimpinan dinilai mencerminkan kemampuan manajerial, tanggung jawab, komunikasi, dan kerja sama tim, yang merupakan kompetensi penting dalam pembentukan karakter peserta didik.

Selain ketentuan bagi calon murid, pemerintah daerah juga memiliki sejumlah tanggung jawab penting dalam pelaksanaan SPMB 2026. Setiap tahapan penerimaan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah daerah juga wajib memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan di sekolah dalam wilayah kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPRD Banten Panggil Dinas Pendidikan dan Sekolah soal SPMB SMAN 1 Rangkasbitung

Pelibatan sekolah swasta juga menjadi bagian penting dalam ekosistem layanan pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan melibatkan sekolah swasta dalam setiap tahapan SPMB guna memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Dalam hal perencanaan, penghitungan daya tampung sekolah harus tetap mengacu pada peraturan mengenai standar pengelolaan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Jalur Penerimaan SPMB 2026


SPMB 2026 dibagi menjadi empat jalur penerimaan, yaitu:

1. Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Afirmasi

Ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Prestasi

Diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik, termasuk nilai TKA dan pengalaman organisasi seperti ketua OSIS.

4. Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persentase Kuota Jalur SPMB 2026


Pemerintah daerah juga menetapkan persentase kuota minimal dan maksimal pada setiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SD, jalur domisili memiliki kuota minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen, sementara jalur prestasi tidak diterapkan pada jenjang ini.

Pada jenjang SMP, kuota jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Sementara itu, pada jenjang SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Pemerintah daerah diwajibkan memastikan total persentase kuota SPMB seluruh jalur berjumlah 100 persen agar pelaksanaan penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rekomendasi
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Iran Tegaskan Inspektur...
Iran Tegaskan Inspektur IAEA Tak akan Diberi Akses Apa pun ke Lokasi Nuklir yang Dibom
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Infografis
Trump Kecam Pengampunan...
Trump Kecam Pengampunan untuk Hunter Biden sebagai Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved