Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa
Senin, 23 Februari 2026 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Video yang memicu kontroversi tersebut telah dihapus, namun perdebatan di media sosial telanjur meluas.
Usai konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan tegas. Ia menyatakan DS dan AP dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di instansi pemerintah.
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen...dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya.
Selain itu, AP diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya beserta dendanya. Berdasarkan aturan 2N+1, ia wajib berkontribusi di Indonesia, namun diketahui masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya mengonfirmasi bahwa AP telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian dana tersebut.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya.
Saat ini, LPDP masih melakukan penghitungan rinci total dana yang harus dibayarkan, termasuk biaya pendidikan, biaya hidup, serta akumulasi bunga akibat pelanggaran kontrak pengabdian.
Sanksi Tegas Purbaya: Blacklist dan Pengembalian Dana
Usai konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan tegas. Ia menyatakan DS dan AP dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di instansi pemerintah.
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen...dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya.
Selain itu, AP diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya beserta dendanya. Berdasarkan aturan 2N+1, ia wajib berkontribusi di Indonesia, namun diketahui masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya mengonfirmasi bahwa AP telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian dana tersebut.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya.
Saat ini, LPDP masih melakukan penghitungan rinci total dana yang harus dibayarkan, termasuk biaya pendidikan, biaya hidup, serta akumulasi bunga akibat pelanggaran kontrak pengabdian.
(nnz)
Lihat Juga :