Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa
Senin, 23 Februari 2026 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai awardee LPDP, DS memiliki kewajiban pengabdian dengan skema 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) secara berturut-turut. Namun, berdasarkan keterangan resmi LPDP, DS telah menuntaskan kewajiban pengabdiannya sesuai ketentuan.
Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya
Sorotan kemudian mengarah kepada sang suami, Arya Iwantoro (AP), yang juga diketahui sebagai alumni LPDP. AP merupakan lulusan program PhD dari Utrecht University pada 2022.
LPDP merilis pernyataan resmi pada Jumat malam (20/2/2026), menyayangkan polemik yang terjadi dan menegaskan bahwa tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
Baca juga: Purbaya Blacklist Permanen Awardee LPDP Viral, Dilarang Bekerja di Instansi Pemerintah
Terkait pengabdian, LPDP menyatakan AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ia pun dipanggil untuk klarifikasi dan berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa jika terbukti melanggar kontrak.
Melalui akun Instagram pribadinya, DS menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. Ia mengaku pernyataannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi sebagai WNI terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan.
DS menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas kebangsaan. Ia juga menegaskan bahwa kekecewaan tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang.
Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya
Sorotan kemudian mengarah kepada sang suami, Arya Iwantoro (AP), yang juga diketahui sebagai alumni LPDP. AP merupakan lulusan program PhD dari Utrecht University pada 2022.
Tanggapan Resmi LPDP
LPDP merilis pernyataan resmi pada Jumat malam (20/2/2026), menyayangkan polemik yang terjadi dan menegaskan bahwa tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
Baca juga: Purbaya Blacklist Permanen Awardee LPDP Viral, Dilarang Bekerja di Instansi Pemerintah
Terkait pengabdian, LPDP menyatakan AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ia pun dipanggil untuk klarifikasi dan berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa jika terbukti melanggar kontrak.
Permohonan Maaf
Melalui akun Instagram pribadinya, DS menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. Ia mengaku pernyataannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi sebagai WNI terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan.
DS menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas kebangsaan. Ia juga menegaskan bahwa kekecewaan tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang.
Lihat Juga :