Pelanggaran TKA SMP 2026, Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Teguran hingga Pembinaan
Jum'at, 17 April 2026 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Rembang juga memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga integritas pelaksanaan asesmen. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Rembang juga melakukan pemantauan secara intensif terhadap pelaksanaan TKA di seluruh satuan pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi di kemudian hari.
“Seluruh langkah yang kami lakukan mengacu pada Prosedur Operasional Standar Tes Kemampuan Akademik, termasuk dalam pemberian teguran dan sanksi kepada pihak sekolah,” tegas Ngadiyono.
Hal serupa juga dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, setelah serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi, Dinas Pendidikan Sumedang menjatuhkan sanksi terhadap guru yang diduga mempublikasikan konten video di YouTube yang berisikan sebagian materi atau soal TKA yang bersifat rahasia.
Sanksi berupa teguran lisan, pembinaan, serta mewajibkan yang bersangkutan menjaga kerahasiaan dokumen TKA sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) serta mengacu pada Keputusan Menteri Dikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Melalui beleid ini, pengawasan TKA dilakukan secara ketat dan berlapis.
Dinas Pendidikan Rembang juga melakukan pemantauan secara intensif terhadap pelaksanaan TKA di seluruh satuan pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi di kemudian hari.
“Seluruh langkah yang kami lakukan mengacu pada Prosedur Operasional Standar Tes Kemampuan Akademik, termasuk dalam pemberian teguran dan sanksi kepada pihak sekolah,” tegas Ngadiyono.
Hal serupa juga dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, setelah serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi, Dinas Pendidikan Sumedang menjatuhkan sanksi terhadap guru yang diduga mempublikasikan konten video di YouTube yang berisikan sebagian materi atau soal TKA yang bersifat rahasia.
Sanksi berupa teguran lisan, pembinaan, serta mewajibkan yang bersangkutan menjaga kerahasiaan dokumen TKA sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) serta mengacu pada Keputusan Menteri Dikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Melalui beleid ini, pengawasan TKA dilakukan secara ketat dan berlapis.
Lihat Juga :