Pelanggaran TKA SMP 2026, Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Teguran hingga Pembinaan
Jum'at, 17 April 2026 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dugaan pelanggaran yang beredar di media sosial, kementerian telah melakukan penelusuran, verifikasi, dan pemeriksaan secara berjenjang untuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara akurat dan akuntabel.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penyebaran materi ujian melalui platform digital. Sanksi diberikan secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari peserta, petugas, hingga satuan pendidikan.
Berdasarkan aturan, untuk peserta yang melanggar, sanksi dapat berupa peringatan, pembatalan hasil ujian pada mata uji terkait, hingga dikeluarkan dari pelaksanaan tes dan diberikan nilai nol. Bagi penulis atau penelaah soal serta petugas pelaksanaan seperti pengawas, proktor, dan teknisi, sanksi dapat berupa peringatan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari tugas.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan, sanksi dapat berupa pembatalan pelaksanaan tes hingga rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA dalam periode tertentu. Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga integritas asesmen nasional.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penyebaran materi ujian melalui platform digital. Sanksi diberikan secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari peserta, petugas, hingga satuan pendidikan.
Berdasarkan aturan, untuk peserta yang melanggar, sanksi dapat berupa peringatan, pembatalan hasil ujian pada mata uji terkait, hingga dikeluarkan dari pelaksanaan tes dan diberikan nilai nol. Bagi penulis atau penelaah soal serta petugas pelaksanaan seperti pengawas, proktor, dan teknisi, sanksi dapat berupa peringatan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari tugas.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan, sanksi dapat berupa pembatalan pelaksanaan tes hingga rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA dalam periode tertentu. Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga integritas asesmen nasional.
(nnz)
Lihat Juga :