Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Selasa, 05 Mei 2026 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
“Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (5/5/2026).
Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.
Seluruh proses penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Sebagai upaya untuk menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.
Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.
Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.
Seluruh proses penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Sebagai upaya untuk menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.
Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.
(nnz)
Lihat Juga :