Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Baca juga: BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan”, ujar Menteri Mu’ti.
Mu’ti juga menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti
Baca juga: BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan”, ujar Menteri Mu’ti.
Mu’ti juga menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti
Lihat Juga :