P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Jum'at, 08 Mei 2026 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Oleh sebab itu, lanjut Satriwan, pemerintah hendaknya jangan memecat 200.000 lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri, melainkan angkat status mereka sebagai ASN PPPK penuh waktu.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang tegas Pemda atau sekolah merekrut guru honorer atau Non-ASN. Pasal 66 berbunyi: ”Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Lahirnya SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 justru merupakan upaya Mendikdasmen memberi kepastian status dan penggajian bagi guru Non ASN. Karena banyak Pemda tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat para guru honorer Non ASN tersebut.
“Bahkan Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat,” ujar guru SMA ini.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang tegas Pemda atau sekolah merekrut guru honorer atau Non-ASN. Pasal 66 berbunyi: ”Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Lahirnya SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 justru merupakan upaya Mendikdasmen memberi kepastian status dan penggajian bagi guru Non ASN. Karena banyak Pemda tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat para guru honorer Non ASN tersebut.
“Bahkan Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat,” ujar guru SMA ini.
(nnz)
Lihat Juga :